Minggu, 29 Januari 2012

HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM

       Hak Asasi Manusia adalah terjemahan dari Human Right yang berartu hak manusia (tanpa asasi), di Indonesia menggunakan istilah basic right atau hak dasar. Human Right berarti perlindungan terhadap seseorang dari penindasab oleh siapapun, negara atau bukan negara, sedangkan basic right menyangkut perlindungan warga negara atau penduduk dari penindasan oleh negara. Di Indonesia istilah HAM mulai muncul tahun 1950 tetapi tidak semua hak manusia bersifat pokok, asasi dan mendasar.

      Aristoteles menganggap hukum alam (nature right) merupakan hasil pemikiran manusia demi terciptanya keadilan. Keadilan berarti :

  • Adil dalam undang-undang bersifat temporer, berubah sesuai tempat dan waktu
  • Adil menurut alam bersifat langgeng dan umum, karena terlepas dari kehendak manusia, bahkankadang betentangan dengan kehendak manusia


      Semua hak merupakan sistem normatif, seperti moralis, aturan organisasi, serta sistem hukum local, negara, nasional dan internasional. Hak dasar diklasifikasikan menurut jenis sistem normative yang berakar positive legal right adalah suatu yang diakui dan diterapkan dalam sistem hukum suatu kelompok.

Download :
HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM.pptx



2 komentar:

assalamualikum aristoteles salah ukhty karena kebenaran itu milik Allah subhana watala

salam super sahabat,
tetap semangat dan sukses selalu ya
ditunggu kunjungan baliknya :)

Posting Komentar

bagi temen temen yang silahkan memberikan masukan untuk blog kami agar menjadi lebih bermanfaat dan menarik bagi semuanya..