Aristoteles menganggap hukum alam (nature right) merupakan hasil pemikiran manusia demi terciptanya keadilan. Keadilan berarti :
- Adil dalam undang-undang bersifat temporer, berubah sesuai tempat dan waktu
- Adil menurut alam bersifat langgeng dan umum, karena terlepas dari kehendak manusia, bahkankadang betentangan dengan kehendak manusia
Semua hak merupakan sistem normatif, seperti moralis, aturan organisasi, serta sistem hukum local, negara, nasional dan internasional. Hak dasar diklasifikasikan menurut jenis sistem normative yang berakar positive legal right adalah suatu yang diakui dan diterapkan dalam sistem hukum suatu kelompok.
Download :
HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM.pptx







